Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Upaya banding yang ditempuh Wali Kota Medan terkait penetapan Tanah Lapang Merdeka sebagai Cagar Budaya, kandas. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang diketuai Rumintang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan tanggal 14 Juli 2021 Nomor 756/Pdt.G/2020/PN Mdn.
Sebelumnya, PN Medan mengabulkan gugatan citizen lawsuit terkait status Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 14 Juli 2021 nomor 756/Pdt.G/2020/PN Mdn yang dimohonkan banding tersebut. Menghukum Pembanding semula tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150 ribu," bunyi putusan sebagaimana dilansir SIPP PN Medan, Selasa (15/2/2022).
Menanggapi putusan tersebut, Dr Redyanto Sidi SH MH selaku kuasa hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU), mengatakan sudah sepatutnya tergugat menaati hukum untuk menjalankan isi putusan ini.
"Berdasarkan putusan tersebut, maka tergugat/pembanding yakni Wali Kota Medan, sudah sepatutnya harus menaati hukum untuk menjalankan isi putusan tersebut," katanya, Selasa sore.
Yakni, kata Redyanto, menetapkan secara tegas tanah Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya hal mana seharusnya sejalan dengan kebijakan yang dilakukan oleh Pemko Medan melalui Surat Keputusan Walikota Medan Nomor: 433/28.K/X/2021 tentang Bangunan, Situs, Kawasan dan Struktur Sebagai Cagar Budaya Kota Medan tertanggal 28 Oktober 2021 jo 35/CB/S/2021 dengan objeknya yang disebutkan yaitu Lapangan Merdeka Medan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat baik secara perorangan/pribadi maupun lembaga/komunitas/kelompok, insan pers, akademisi dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah mendukung upaya memerdekakan Tanah Lapangan Merdeka Medan untuk ditetapkan Statusnya sebagai Cagar Budaya sebagaimana amanat Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," kata Direktur LBH Humaniora Redyanto Sidi.
Pihaknya juga berterimakasih kepada kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Aquo pada Pengadilan Negeri Medan dan Pada Pengadilan Tinggi Medan.
"Karena telah memeriksa dan mengadili perkara ini dengan teliti, adil dan bijaksana," ucapnya.
Sebelumnya, Pemko Medan digugat terkait status Cagar Budaya Lapangan Merdeka ke Pengadilan Negeri Medan. Lalu, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban mengabulkan gugatan citizen lawsuit terkait Tanah Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim
menyatakan tindakan tergugat yakni Wali Kota Medan telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Namun, menanggapi putusan tersebut, lantas Wali Kota Medan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan.