Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seiring dengan meningkatnya kasus konfirmasi Covid-19 di sejumlah daerah, 5 kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) nya dinaikkan ke level III.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 TAHUN 2022 tanggal 14 Februari, kelima Kabupaten/Kota ini yakni,
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dr Aris Yudhariansyah yang dikonfirmasi terkait ini membenarkannya. Karenanya, kata Aris, atas perubahan ini, maka di Provinsi Sumut hanya terdapat 12 Kabupaten/Kota saja yang tetap bertahan di Level I.
"Sedangkan untuk level II terdapat 16 Kabupaten/Kota," ungkapnya, Selasa (15/2/2022).
Aris menjelaskan, untuk 12 kabupaten/kota di Sumut yang berada di Level I adalah:
Sementara untuk 16 Kabupaten/Kota yang berada di Level II:
Lebih lanjut Aris menyebutkan, khusus untuk daerah berlevel III, maka sesuai dengan Imendagri tersebut, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan tetap dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
"Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal staf
WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran
Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari," jelasnya.
Selanjutnya, terang Aris, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk Posyandu, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Lalu untuk sektor industri juga dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari," terangnya.
Berikutnya untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel kecil dan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat baik memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung) juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
"Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Kemudian dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," imbuhnya.
Aris menuturkan, untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan juga diizinkan beroperasi 50% pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Khusus untuk bioskop, sambung Aris, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.
"Untuk kegiatan tempat ibadah tetap dapat mengadakan kegiatan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," tuturnya.
Disinggung soal kegiatan resepsi pernikahan, Aris mengatakan diperbolehkan
Maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Tapi untuk pelaksanaan kegiatan rapat, seminar atau pertemuan luring yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah yang dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat," pungkasnya.