Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Buruh yang bekerja sebagai tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan Belawan diatur sesuai Permenhub Nomor 60 Tahun 2014 dan perundang-undangan bukan asal-asalan.
Hal itu diungkapkan buruh Pelabuhan Belawan, Wilmar Napitupulu (43) kepada medanbisnisdaily.com di Belawan, Rabu (16/2/2022).
Wilmar yang merupakan putra kelahiran Belawan Sicanang, mengatakan soal buruh bongkar muat yang bekerja di Pelabuhan Belawan sejak tahun 1968 kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Belawan sudah terlaksana, dan pekerjanya warga Belawan sekitarnya. Kemudin tahun1990 dibentuklah koperasi agar buruh Pelabuhan Belawan legalitasnya jelas. "Semua buruh Pelabuhan Belawan waktu itu diundang. Sejak itu buruh bongkar muat bekerja di Pelabuhan Belawan diatur oleh peraturan dan Undang-Undang," kata Wilmar.
Pria bertubuh kekar itu menolak jika ada buruh tidak terdaftar sebagai tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan Belawan. Sebab, dari dahulu buruh Pelabuhan Belawan mayoritas warga Belawan. Meskipun ada asal dari perantauan, akan tetapi sudah menjadi warga Belawan. "Kita jelaskan secara detail, sebagai pekerja buruh Pelabuhan Belawan harus mengerti, aturan dan peraturan pekerja buruh di Pelabuhan Belawan itu ada, diantaranya teregistrasi dan terdaftar di Otoritas Pelabuhan Utama Belawan yang merupakan pembina pekerja buruh bongkar muat di Pelabuhan Belawan," jelas Wilmar.
Apabila ada ampra dari salah satu Perusaan Bongkar Muat (PBM) yang ingin mempekerjakan atau meminta jasa dari tenaga kerja bongkar muat, maka Unit Usaha Jasa Bongkar Muat (UUJBM) memerintahkan masing-masing sektor untuk bekerja sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Kelompo Regu Kerja masing-masing, ujarnya.
"Kita buruh bongkar muat Pelabuhan Belawan tidak melarang orang bekerja sebagai buruh bongkar muat di Pelabuhan Belawan, apalagi sesama warga Belawan, akan tetapi ada aturan, dan kita harus tunduk dengan aturan-aturan tersebut sebagai pekerja buruh bongkar muat di Pelabuhan Belawan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang, "tutup Wilmar Napitupulu dan didampingi sejumlah buruh bongkar muat Pelabuhan Belawan.