Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dhiauddin Asyad alias Arsyad (25) warga Dusun Teungoh, Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, divonis 11 tahun penjara karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu hampir 1 kg (954 gram) yang disembunyikannya di sol sandal.
Terdakwa yang juga beralamat di Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan tersebut juga diganjar pidana membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.
Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang dalam sidang secara online di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/2/2022), dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU Kristina Lumbanraja.
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU Nor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Yakni tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I jenis bukan tanaman.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Yang meringankan, lanjut Saidin Bagariang, terdakwa berterus terang, silopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
JPU dalam dakwaannya menguraikan, Sabtu (21/8/2021) sekira pukul 02.30.WIB tidak menyadari kalau dirinya sedang jadi target tim alias dipantau tim antinarkotika Polda Sumut.
Terdakwa sebelumnya bertemu seseorang belakangan diketahui bernama Tengku Alan (DPO) di Cafe Duku Binjai dan meminjam uang namun dengan syarat, harus mengantarkan sabu dan dijanjikan akan mendapatkan upah Rp10 juta.
Sabu tersebut akan diantarkan orang suruhan Tengku Alan di Jalan Gagak Hitam, Kota Medan. Kemudian terdakwa disuruh mengantarkannya kepada seseorang di Rumah Makan Anisa Jalan Gagak Hitam.
Kemudian terdakwa menyetujuinya, lalu Tengku Alan menyerahkan uang Rp2 juta sebagai persekot.
Terdakwa lalu menjemput sabunya di Jalan Rajawali simpang Jalan Gagak Hitam, Kota Medan. Arsyad pun bertemu dengan seorang laki-laki yang membawa tas warna merah di tangan kanannya lalu laki-laki itu berjalan melewati terdakwa dari belakangnya.
Kurang lebih 3 meter dari terdakwa, laki-laki tersebut meletakkan tas warna merah di pinggir jalan dekat gapura, selanjutnya terdakwa mengambil tas warna merah tersebut dan membawanya ke rumah makan Anisa lalu meletakkan tas warna merah di atas meja di dekatnya, sambil menunggu orang yang akan mengambilnya.
Namun yang datang ternyata 2 anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang lagi menyamar seolah calon pembeli alias undercover boy.