Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membenarkan adanya pemanggilan 10 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Padangsidimpuan terkait tindak pidana korupsi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA 2020. Namun, dari 10 OPD tersebut, baru empat orang yang datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyebutkan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan 10 pimpinan OPD Kota Padangsidimpuan tersebut berkaitan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA 2020 di Padangsidimpuan.
"Benar, Tim Pidsus Kejatisu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pimpinan OPD Padangsidimpuan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA 2020," jelas Yos saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022) sore.
Dikatakannya, pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait demi kepentingan penyelidikan. Salah satunya adalah untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran yang dilakukan atau tidak.
Berdasarkan data Tim Pidsus Kejatisu, lanjutnya, dari sejumlah pimpinan OPD yang dipanggil sudah empat orang yang datang memenuhi panggilan. Keempat di antaranya yakni, Kabag LPSE, Inspektorat, Kabag Keuangan, Kadis PU.
"Sementara yang lain sesuai jadwal panggilannya nanti akan diambil juga keterangannya. Untuk informasi lebih lanjut akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media," tandasnya.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, sejumlah pimpinan OPD di Kota Padangsidimpuan, dipanggil Kejatisu. Pemanggilan terhadap 10 pejabat Pemko Padangsidimpuan tersebut tercantum pada surat berkop Kejatisu yang beredar Rabu (16/2/2022).
Dalam surat tersebut tercantum 10 nama pimpinan OPD tersebut, di antaranya:
Pemanggilan tersebut sesuai dengan surat nomor: R. 74/L.2.5/Fd.1/02/20220. Dalam surat tersebut dijelaskan, pemanggilan sejumlah pimpinan OPD itu guna melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan se-Kota Padangsidimpuan yang dananya bersumber dari ADK.
Surat yang dibuat pada 9 Februari langsung ditujukan kepada Sekretariat Daerah Padangsidimpuan. Surat tersebut ditandatangani langsung asisten tindak pidana khusus M Syarifuddin SH MH.