Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan digelar di 102 desa di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumut, pada akhir Maret 2022. Namun ada hal yang unik di salah satu desa, dimana calon kepala desa yang akan berlaga dalam Pilkades merupakan pasangan suami istri (pasutri). Keduanya bertarung untuk menjadi kepala desa.
Kejadian ini terjadi di pemilihan kepala Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai. Diketahui pasangan suami istri tersebut, bernama Edy Purba dan Dahlia yang siap bertarung pada pilkades pada Maret 2022.
Edy merupakan calon kepala desa petahana, yang masih satu periode memimpin Desa Damak Urat. Dalam pencabutan nomor urut yang digelar Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) pada Selasa (15/2/2022), akhirnya Edy Purba mendapat nomor satu dan Dahlia dengan nomor urut dua.
"Mereka sama-sama punya hak politik, jadi sah-sah saja dan tidak melanggar peraturan, karena kan tidak boleh calon tunggal," ujar Camat Sipispis, M Hidayat Tambunan, Kamis (17/2/2022).
Lanjut Hidayat, bahwa persyaratan kedua calon Kepala Desa Damak Urat tersebut semua dipenuhi, dan hasil wawancara psikotes juga lulus keduanya.
"Surat dan informasi terkait pendaftaran calon sudah kita sosialisasikan. Maka panitia tunggu hingga waktu pendaftaran berakhir, namun tidak ada juga calon lainnya hanya mereka (suami istri)," ujar Hidayat.
"Berkas kedua calon tersebut sudah kami terima. Dalam pilkades Damak Urat, diperkirakan kurang lebih 1.200 DPT," sambungnya.
Hal senada juga dikemukakan Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Sri Rahmayani, bawa tidak ada ketentuan yang dilanggar, dan kalau keberatan masih punya waktu untuk menggugat, namun harus ada alasan yang logis.