Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tebing Tinggi. Polres Tebing Tinggi memberikan tanggapan terkait seorang pedagang, Nisa Chairul, yang mengaku warungnya dirusak oleh seorang pria berinisial F. Korban menyebut telah mencoba buat laporan di Polres Tebing Tinggi, namun tak diterima. Nisa mengungkapkan kejadian itu melalui sebuah video. Videonya viral di media sosial.
Saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/2/2022), Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, membenarkan bahwa kejadian dalam video tersebut terjadi di kawasan Jalan Tjong Afie, Tebing Tinggi. Ia menjelaskan, saat ini laporannya sudah masuk ke Polres dan sedang dilidik oleh pihak kepolisian.
"Saat itu pengaduan dari korban (Nisa) bukan tidak diterima, pihak kepolisian masih berusaha memediasi kejadian tersebut, tapi karena tidak ada kesepakatan dalam proses mediasi, laporan pengaduan korban sudah masuk dan saat ini sedang diproses," terang AKP Agus Arianto.
BACA JUGA: Pedagang di Tebing Tinggi Cerita Awal Mula Perusakan hingga Ngaku Laporan Ditolak
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu malam (13/2/2022). Pelaku perusakan warung (F) mengamuk karena emas yang digadaikan saat berutang dengan korban Nisa sudah tidak ada karena telah melewati batas waktu perjanjian pengembalian selama 7 hari. Sedangkan pada saat pelaku akan menebus jaminannya sudah melewati batas waktu di hari ke-10.
"Perlu dijelaskan bahwa terkait pernyataan korban perusakan warung nasi yang katanya pengaduannya ditolak Polres Tebing Tinggi adalah tidak benar, karena restorasi justice (upaya damai) antara kedua belah pihak yang dimediasi Polres Tebing Tinggi tidak berhasil. Jadi laporan pengaduan korban saat ini sedang proses (lidik dan penyelidikan)," jelas AKP Agus Arianto.