Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan di Desa Sugau, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, mendapatkan perhatian dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan melakukan penggeledahan kantor Desa Sugau.
Kacabjari Pancur Batu, Muhammad Husairi, melalui Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Syahron Hasibuan kepada Medanbisnisdaily.com, Jumat(18/2/2022), menerangkan, penggeledahan kantor itu dilakukan pada, Rabu (16/2/2022) kemarin.
"Benar, Tim melakukan penggeledahan di Kantor Desa Sugau di Jalan Letjen Jamin Ginting Km 25 Sugau Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli dan dipimpin langsung Kacabjari Pancur Batu," kata Syahron.
Ia juga menjelaskan, adanya laporan tindak pidana korupsi pada Tahun Anggaran 2018 dan 2019 sehingga terbitlah Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu PRINTGELEDAH-01/L.2.14.8/Fd.1/11/2021 tanggal 12 November 2021 dan Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 60/Pen.Pid/2022/PNLbp tanggal 07 Februari 2022.
Dari hasil penggeledahan itu, tim mengamankan beberapa data atau dokumen
untuk kemudian dipilah dan disita sesuai kebutuhan, sebab mengingat masih adanya data yang dibutuhkan apalagi dugaan kurang koperatifnya pihak desa dalam memberikan data-data yang diberikan.
"Yang pasti proses penggeledahan berjalan aman dan lancar serta mendapatkan pengawalan dari Polsek Pancur Batu dan Babinsa Koramil Pancur Batu," katanya mengakhiri.