Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Aturan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dikritik oleh pengacara kondang Hotman Paris. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.
Hotman mengkritik aturan tersebut karena JHT baru bisa dicairkan 100% setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan menginjak usia 56 tahun. Dia mempertanyakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menerbitkan aturan tersebut.
"Dengan peraturan Ibu Menteri Tenaga Kerja maka dia tidak bisa mengambil/mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan Ibu hanya bisa diambil pada umur 56, di-PHK umur 32 dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri, di mana keadilannya, Bu? di mana keadilannya?" kata Hotman lewat tayangan video yang diunggah di Instagram @hotmanparisofficial, dikutip detikcom Jumat (18/2/2022).
Dia mengingatkan kepada Menaker bahwa dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar abstraksi hukum dan keadilannya.
Hotman meminta Menaker merenungkan bahwa bertahun-tahun buruh dan perusahannya membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT, tiba-tiba si pekerja terkena PHK lalu tidak bisa langsung mencairkan Jaminan Hari Tua karena aturan baru.
"Di mana logikanya, Bu? itu kan uang dia, kalau di-PHK umur 32, bisa saja dia selama 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran," terangnya.
Lagipula, lanjut Hotman kalau memang ada undang-undang yang selaras dengan Permenaker 2/2022 seharusnya undang-undang tersebut segera diubah agar berkeadilan. Menurutnya, dari segi abstraksi hukum manapun dan dari segi ranah hukum apapun tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang berasal dari keringat sendiri.
"Ada alasan mengatakan 'kan orang kalau di-PHK banyak jaminannya' memang ada berbagai jaminan, ada JKP dan sebagainya, tapi berapa bulan sih uang itu cukup untuk membiayai hidup dan keluarganya?" tambah Hotman.(dtf)