Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kasus pengeroyokan dengan tudingan menjambret handphone dengan cara main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah warga pada Selasa (15/2/2022) sekira pukul 11.00 WIB, di Pasar 12, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan berujung penetapan tersangka terhadap 6 orang.
Sebelumnya, polisi sempat mengamankan 8 orang yang diduga kuat mengeroyok korban hingga kritis dan akhirnya dinyatakan tewas di Rumah Sakit (RS) Haji Medan. Namun dari 8 orang yang sempat diamankan, 6 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil penyelidikan sejauh ini, 8 orang yang kita amankan, 6 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan saat konferensi press ungkapan kasus curas, curas dan curanmor (3C) selama sebulan di Polrestabes Medan dan disaksikan langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (18/2/2022) sore.
Keenam warga yang jadi tersangkanya berinisial Z alias Fikar (26) warga Jalan Puskesmas Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, MR (16) seorang pelajar yang beralamat di Jalan Puskesmas, Dusun IX, R Hidayat (26) juga warga Jalan Puskesmas.
Kemudian, MA Wandi (26) warga Jalan Benteng Hilir, Desa Bandar Khalipah, Ali S Nasution (22) warga Pasar 10, Gang Kutilang Bandar Khalipah, dan ML. Hakim (32) warga Pasar 10, Gang Kutilang.
Sedangkan dua orang lainnya yang sempat ditahan adalah MF (21) dan MAS (21) yang merupakan warga Jalan Puskesmas, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan. "Dua orang ini kita jadikan sebagai saksi," jelas Kompol M Agustiawan.
Sementara itu, MF dan MAS ketika diwawancarai wartawan mengaku jika dirinya tak ikut menganiaya korban, Ramlan (49), meski mengetahui adanya pengeroyokan.
"Kami (MF dan MAS) tidak ikut menganiaya, memang ada melihat tapi kami langsung pergi memberitahukan kepada keluarga Parlan yang jadi korban ini," katanya.
Diketahui sebelumnya, aksi main hakim sendiri terjadi setelah salah satu warga yang kini ditetapkan sebagai tersangka, Z alias Fikar (26) menuding korban Parlan (49) warga Dusun 8, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, telah merampas atau mencuri handphone (HP) miliknya.
Menurut informasi, kejadian itu terjadi sehari sebelum aksi penganiayaan terjadi, di mana Parlan dan Z sempat bersenggolan kendaraan. "Kemungkinan berdasarkan informasi yang kita peroleh, tersangka naik sepeda motor bersenggolan dengan korban yang mengendarai mobil bersama rekan-rekannya. Lalu nyerempet mobil korban, di sana korban keluar dan sempat terjadi perdebatan lalu HP si Z alias Fikar dirampas," terang Kasi Humas Polsek Percut, Aiptu Basrah Mansyah.
Selanjutnya, Z dan temannya yang telah mengenali korban merasa keberatan dan kembali datang bersama teman-temannya.
"Mereka menculik korban lalu dibawa ke sebuah bengkel sepeda motor di kawasan Pasar 12, Bandar Klippa. Di sini mereka mengeksekusi korban," tambah Kapolsek Percut Sei Tuan lagi pada jumpa pers di Mapolrestabes Medan.
"Kami hanya menerima pengakuan dari tersangka kalau mereka menuduh korban (Parlan) jambret HP. Jadi mereka menjemput dia (Parlan) dulu dibawa ke bengkel sepeda motor dan di sana dieksekusi," jelas Kompol M Agustiawan.