Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Bagi Sasaran Dropout.
Kemenkes dalam edaran itu mengharuskan warga yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 1 namun belum mengikuti vaksinasi dosis 2 lebih dari 6 bulan, harus divaksin ulang.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Ismail Lubis, kepada wartawan di Medan, Jumat (18/02/2022) mengatakan telah menerima edaran dan petunjuk teknis vaksinasi ulang tersebut.
Dari hasil pendataan, kata Ismail, ada sekitar 2 juta jumlah warga Sumut yang harus divaksin ulang karena belum mendapatkan dosis 2 lebih dari 6 bulan. "Sekitar dua juta drop out," ujar Ismail.
Untuk itu, Dinkes Sumut bersama kabupaten/kota, TNI dan Kepolisian serta stakholder terkait, siap melakukan vaksinasi ulang kepada 2 juta warga setiap hari.
"Kita imbau warga yang belum divaksin kedua selama enam bulan lebih, agar datang vaksinasi ke pos kesehatan terdekat," ujar Ismail, mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal itu.
Ismail menambahkan masyarakat yang belum divaksin dosis 2 di atas 6 bulan, dapat menggunakan vaksin AstraZeneca yang saat ini tersedia. Di samping itu kebutuhan vaksin dosis kedua saat ini sekitar 800.000 dosis.
Lalu soal stok vaksin di Sumut, menurut Ismail tidak ada masalah. Vaksin dikirim pusat ke Sumut secara bertahap. Bahkan beberapa hari lalu, baru tiba ratusan ribu dosis.
"Kemarin ada kiriman Pfizer 400.000 , jadi sekarang jumlahnya 650.000 sekian. Itu akan kedaluwarsa nya jauh, ada 28 Maret, ada April, ada Juni," ujar Ismail.