Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Panyabungan. Tim Gabungan Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Mandailing Natal (Madina) menemukan ladang ganja seluas 2 hektare di pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Rabu (16/2/2022). Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Jumat (18/2/2022) malam.
Hadi menjelaskan, penemuan ladang ganja berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti satu karung ganja.
“Saat diinterogasi tersangka S barang bukti ganja berasal dari ladang ganja berasal dari pegunungan Tor Mangompang,” jelasnya.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, Ditnarkoba Polda Sumut dan Polres Madina yang menerima informasi tersebut langsung melakukan pengembangan menuju pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh selama 6 jam yakni 1 jam naik mobil dan 5 jam berjalan kaki.
“Setibanya di TKP, personel menemukan ladang ganja seluas 2 Hektare yang sudah siap panen dengan jumlah sekira 10 ribu batang,” kata Mantan Kapolres Blak Numfor, Papua.
Setelah penemuan tersebut pada Jumat (17/2/2022), pukul 06.00 WIB, dilakukan pemusnahan ladang ganja oleh Tim Gabungan Polda Sumut, TNI, BNNK dan Polres Madina.
"Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tegasnya.