Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tim gabungan Polrestabes Medan menggelar operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah rumah makan, restauranp, dan kafe di Medan.
Operasi PPKM kali ini dilakukan di Merdeka Walk, Jalan Balai Kota, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Thamrin Plaza Medan, Jalan Thamrin, Warung di sepanjang Jalan Semarang, serta Nasi Goreng Pandu yang berada di Jalan Pandu.
Tim PPKM tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar yang melaksanakan penertiban kafe, warung yang masih buka pada pukul 21.00 WIB untuk segera menutup usahanya dan kepada masyarakat yang berada di lokasi tersebut segera kembali ke rumah masing-masing.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Lantas AKBP Sonny W Siregar didampingi Kasat Binmas yang diwakili Kanit Bin tibmas Sat Binmas Iptu Zulkarnain kepada wartawan, Jumat (19/2/2022) malam mengatakan, operasi PPKM dilakuan pada hari Jumat, tanggal 18 Februari 2022 pada pukul 21.00 WIB hingga selesai, pihaknya juga memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada para pemilik hotel, restauran, rumah makan, kafe, warung kopi dan warga, agar mengikuti anjuran pemerintah sesuai protokol kesehatan (prokes) dengan menerapkan 5M.
"Yakni, rajin mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas," kata Kasat Lantas.
Dikatakan Kasat Lantas, dalam operasi PPKM KRYD tersebut, pihaknya juga memberi informasi kepada masyarakat bahwa saat ini Kota Medan sedang memberlakukan PPKM Level 3.
"Agar masyarakat tetap waspada terhadap penyebaran virus Covid-19, mengikuti anjuran pemerintah untuk melaksanakan vaksin bersama-sama, agar kita terhindar dari virus Covid-19," jelas mantan Kasat Sabhara Polrestabes Medan ini.