Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Abdul Latif Lubis mengajak masyarakat untuk memahami DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai aplikasi yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial untuk menampung warga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan sosial.
Hal itu dikatakan Abdul Latif Lubis kepada warga Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli saat anggota dewan dari Dapil II Kota Medan melakukan Reses Masa Sidang I Tahun ke-III 2022, Sabtu (19/2/2022) siang.
Politikus PKS menjelaskan tentang DTKS yang mungkin warga mendapatkan bantuan tersebut. “Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, maka Pemko Medan menyusun DTKS. Dengan data tersebut, maka Pemko Medan mempunyai kewenangan dalam penentuan siapa yang berhak menerima bantuan.
Abdul Latif berpesan kepada masyarakat yang mengikuti reses agar sesegera mungkin diri dan keluarganya masuk dalam DTKS tersebut dan tetap mengikuti prosedur yang ada. "Prosedur awal bagi warga yang ingin menerima bansos adalah melaporkan diri kepada Kepala Lingkungan masing-masing jika memang tidak pernah menerima bantuan sosial," terangnya.
Dia mengatakan, DTKS ini membentuk Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di setiap kecamatan yang ada di Kota Medan. Tim TKSK akan mendata dan memperbaharui setiap laporan kelayakan penerima Bansos seperti PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan tetap memprioritaskan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sedangkan penambahan BPJS, pemerintah dan legeslatif sudah sepakat akan menambah kuota sebanyak 100 ribu warga yang tergolong tidak mampu diberikan secara cuma-cuma sebagai bentuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Diharapkan peran serta masyarakat agar mendatangi pihak TKSK di kecamatan untuk mendaftarkan diri. "Ada juga program pelayanan kesehatan masyarakat yang dapat diprioritaskan menerima penanganan kesehatan secara cepat yang memungkinkan pasien secara cepat dan tepat ditangani oleh pihak RSU Pringadi Medan secara gratis bagi warga tidak mampu, syaratnya harus mendapat surat keterangan warga miskin dan rekomemdasi dari Dinas Sosial dengan masa waktu pengurusan tiga hari kerja, pungkas Abdul Latif.
Hadir dalam reses tersebut tokoh masyarakat, Syafar Ali Nasution mewakili Lurah Tanjung Mulia, Muhammada Rizki Hidayat dan ratusan warga.