Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sikap tegas Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang hanya membolehkan Jaminan Hari Tua diambil pada usia 56 tahun, didukung Serikat Pekerja di Sumatera Utara.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini memang tidak logis dan tidak adil, seperti kata Ketum AHY," ujar Wakil Ketua I Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumut, Armyn Simatupang, di Medan, Minggu (20/02/2022).
Karena itu, kata Armyn, sudah selayaknya Permenaker itu dicabut, apalagi para pekerja masih rentan di-PHK akibat belum pulihnya ekonomi maupun aturan UU Ciptaker yang memudahkan PHK.
Ia mengatakan KSPSI Sumut beranggotakan sekitar 130.000 buruh dan pekerja, terutama yang bekerja di wilayah Medan dan sekitarnya, mendukung penuh sikap Partai Demokrat mencabut Permenaker Nomor 2/2022 itu
Menurut Armyn, dana JHT dihimpun dari iuran pekerja yang dipotong gajinya setiap bulan. Dengan kata lain, dana JHT bukan diambil dari dana APBN. Karena itu sudah selayaknya para pekerja diajak konsultasi dan dimintai persetujuan, sebelum Permenaker itu dikeluarkan.
Ia mengatakan Menteri Tenaga Kerja tidak bisa sewenang-wenang mengubah alokasi dana yang bukan berasal dari APBN . "Apalagi kita mendapat berita bahwa sebagian dana JHT ternyata digunakan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN), yang dananya mengalir ke APBN. Ini artinya uang pekerja dipakai untuk membiayai proyek-proyek pemerintah, tanpa persetujuan mereka," ujarnya.
Berdasarkan rilis BPJS Ketenagakerjaan (18/02/2022), total dana program JHT mencapai Rp 372,5 triliun pada 2021. Menurut Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, mayoritas dana tersebut digunakan untuk membeli SUN untuk membiayai APBN.
Armyn, yang juga anggota DPRD Provinsi Sumut itu menegaskan hak-hak buruh, terutama pada masa-masa sulit ini, harus dilindungi. "Buruh dan pekerja adalah komponen penting dalam pembangunan nasional. Mereka bukan sekadar alat kerja yang bisa dikurangi atau dibuang begitu saja. Mereka manusia, sesama warga bangsa kita sendiri. Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kesejahteraan mereka," tegas Armyn.
Karena itu, ujar Armyn lagi, ia memuji AHY yang cepat tanggap dalam mengambil keputusan soal buruh. "Walaupun Partai Demokrat berada di luar pemerintahan, sikap tegas Ketum AHY ini akan menjadi pedoman bagi ribuan anggota dewan provinsi maupun kabupaten/ kota serta puluhan kepala daerah dari Demokrat," kata Armyn.