Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Warga Dusun Rejo Sari, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (20/2/2022), beramai-ramai mendatangi kafe hiburan tempat hiburan di dusun mereka, karena dianggap meresahkan dan tidak memiliki izin. Warga bersama personel Polsek Stabat/Babinkamtibmas Desa Kwala Begumit menutup kafe dimaksud.
Pantauan medanbisnisdaily.com, seluruh peralatan yang ada didalam rumah di area perladangan Dusun Rejo Sari yang dijadikan kafe oleh memilikinya dievakuasi keluar dan diangkut menggunakan mobil pick up.
"Sudah diangkut barang-barang mereka, seperti speaker, sondsystem dan peralatan kafe lainnya. Lima orang pemilik/pengelolanya sudah buat perjanjian tertulis, diketahui Babinkamtibmas dari Polsek Stabat, dan Babinsa dari Koramil-07 Stabat, serta Kepala Desa," sebut Herman, warga Rejo Sari dan puluhan warga Rejo Sari lainnya, secara serentak.
Surat pernyataan tulisan tangan itu ditulis 5 orang pemilik kafe, yakni Dedek Pujiriawan warga Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat. Kemudian Antonius Tarigan warga Perumnas Kelapa Sawit Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat. Sri Mulyani warga lingkungan V Kebon Sayur Kecamatan Sawit Sebrang. Lusman warga Lingkungan II Setia Kelurahan Perdamaian Stabat, dan Loaudi warga Kelurahan Dendang Kecamatan Stabat.
Pernyataan diatas kertas, diketahui Kepala Desa Kwala Begumit berstempel basah dan bermaterai sepuluh ribu rupiah, tertanggal 20 Februari 2022. Bahwasanya, mereka pemilik kafe menutup kafe. Apabila mereka membuka kafe nya lagi, mereka bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku dan hukum warga masyarakat.
"Pemilik kafe sudah buat pernyataan tertulis, mereka menutup kafe nya dan tidak membukanya lagi," kata Sihar Diono, Kepala Desa Kwala Begumit.