Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Tanjung Balai (nonaktif), M Syahrial, kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara dugaan menerima suap, Senin (21/2/2022) siang. Sebelumnya, politikus Partai Golkar itu sudha divonis 2 tahun penjara dalam perakara menerima suap dalam pengangkatan pejabat dan dia banding.
Dalam persidangan kali ini M Syahrial bukan lagi selaku pemberi uang suap melainkan penerima uang suap sebesar Rp100 juta dari mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tanjung Balai, Yusmada agar bisa menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam 'lelang jabatan' 2019.
Tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto dan Ferdian Adi Nugroho dalam dakwaan di Ruang Cakra 8 PN Medan menguraikan, bermula dari kosongnya jabatan Sekda Kota Tanjung Balai semula dijabat (almarhum) Abdi Nusa.
M Syahrial pun mengutus orang kepercayaannya bernama Sajali Lubis alias Jali untuk menemui Yusmada di Kantor Dinas Perkim Kota Tanjung Balai.
"Yusmada memang menolak tawaran saksi M Syahrial melalui Sajali dengan alasan usia pensiun terdakwa masih lama. Tetapi akhirnya menerima tawaran tersebut karena diiming-imingi akan mengurusi mutasi pegawai dan pengaturan proyek," urai JPU.
Melalui saksi Sajali Lubis, terdakwa M Syahrial semula meminta Yusmada menyediakan dana Rp500 juta. Namun kesanggupannya hanya sebesar Rp200 juta dan baru mengalirkan dana Rp100 juta melalui saksi Sajali.
Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjung Balai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tanjung Balai.
M Syahrial pun dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim diketuai Eliwarti pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dikarenakan tim penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum (eksepsi) dan memerintahkan JPU agar menghadirkan kembali terdakwa secara virtual.
Di hujung persidangan, terdakwa melalui tim.penasihat hukumnya mengajukan permohonan Justice Collaborator alias JC kepada hakim ketua Eliwarti didampingi anggota Immanuel Tarigan dan Ibnu Kholik.
Sebelumnya, terpidana M Syahrial dalam persidangan, 20 September 2021 lalu divonis 2 tahun penjara dan dipidana membayar denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, diketuai As'ad Rahim Lubis.
M Syahrial diyakini terbukti bersalah secara berkelanjutan (bertahap) memberikan uang suap kepada Robin Pattuju dan Maskur Husain (keduanya juga divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat-red).
Baik itu dengan cara mentransfer uang melalui rekening atas nama Riefka Amalia (teman perempuan saudara dari Stepanus Robin) maupun memberikan uang cash dengan total Rp 1,6 miliar lebih kurun waktu Agustus 2020 hingga April 2021, agar dugaan korupsi terkait 'lelang jabatan' di Pemko Tanjung Balai tidak ditingkatkan ke tahapan penyidilan (dik) oleh penyidik KPK.
Sementara majelis hakim diketuai Eliwarti, pada 24 Januati 2021 menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara (16 bulan penjara) dan pidana membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 1 bulan kurungan kepada Yusmada.
Perkara Yusmada juga telah berkekuatan hukum tetap karena tidak melakukan upaya hujum banding dan telah dieksekusi JPU pada KPK ke Rutan Kelas I Medan.