Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Idik I Iptu SPN Siregar berhasil meringkus dua orang kawanan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Kedua pelaku, AML (36) dan MRL (14), yang merupakan warga Jalan Rao, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi Kota itu ditangkap di Jalan Merpati, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Senin (21/2/2022), kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku, yang melakukan aksi pencurian pada Selasa (8/2/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Selar, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
“Kedua pelaku melakukan pencurian pagar besi milik Cin Lie (40) yang tinggal di Jalan Selar Tebing Tinggi, korban selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian ini ke Mapolres Tebing Tinggi. Dan dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku,” terang Kasi Humas.
Dari rekaman CCTV terlihat kedua pelaku malam itu dengan berboncengan mengendarai sepeda motor mendatangi kediaman korban. Keduanya lalu masuk ke halaman rumah korban dengan melompati pagar besi, dan melepas serta membawa kabur pagar besi milik korban tersebut.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta. Selain kedua pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih tanpa plat milik pelaku beserta 1 potong kaos lengan pendek dan celana pendek warna hitam lis putih dan 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV,” jelasnya.
"Pelaku dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 7 tahun penjara," jelas Kasi Humas AKP Agus Arianto.