Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan berhasil menangkap 4 pengedar narkotika. Kepala BNNK Asahan melalui Kasubbag Umum, Wawan Kurniawan mengatakan pihaknya telah menetapkan 2 tersangka.
Ali (26) dan Faisal (43) warga Rawang Panca Arga. Dedi (43) warga Tinggi Raja dan Hardiansyah (37) warga Bunut Barat sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
"Dari 4 tersangka, 2 risidivis. Dan kami juga mengamankan sejumlah barang bukti sabu dan ganja serta uang dan alat timbangan," ungkap Wawan, Senin (21/02/2022) di gedung BNNK setempat.
Wawan juga menjelaskan tersangka Ali diamankan berkat informasi masyarakat di rumah dan kemudian dikembangkan pihaknya mengamankan Faisal. Kemudian ditempat terpisah BNNK menciduk Dedi dan kasus dikembangkan pihaknya mengamankan Hardiansyah di di lokasi Game Zone.
"Mereka kita ancam hukuman minimal 6 tahun penjara UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1," ungkap Wawan sembari mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari keberadaan pemasok barang haram tersebut.