Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meresmikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hari ini. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi.
JKP merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Soal JKP dan JHT, ini kan program JKP di BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Insyaallah, Selasa (22/2) besok rencananya akan diresmikan oleh presiden," kata Masduki dikutip dari Antara, Selasa (22/2/2022).
Masduki melanjutkan, bahwa program JKP adalah penguatan perlindungan sosial bagi pekerja yang mengalami PHK, dan akan mendapatkan iuran subsidi dari pemerintah lewat JKP ini.
"Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP," jelasnya.
Ia juga mengajak, semua pihak bisa ikut bersama-sama menantikan peresmian program JKP ini.
Sebagai informasi, Jokowi kemarin memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
Jokowi meminta aturan pencairan JHT direvisi. Artinya terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Tadi pagi Bapak Presiden memanggil Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Bapak Predisen sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangan pers di YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2/2022).(dtf)