Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rencana Pemprov Sumut membangun 450 km jalan dan jembatan dengan metode desain and build (rancang bangun) lewat skema multiyears, dikritik sejumlah pihak. Namun, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, tak sedikit pun mundur dengan rencananya itu. Ia beralasan pembangunan jalan rusak adalah prioritas karena masyarakat sudah lama menderita.
Tak ingin rencana proyek berbiaya Rp 2,7 triliun itu (nilai pagu) menuai masalah, Gubsu Edy kembali meminta "perlindungan" komisi antirasuah negeri ini atau KPK. Sebelumnya, rencana proyek itu sudah pernah dikoordinasikan.
Edy mengkoordinasikan itu kepada Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I, Maruli Tua Manurung, dalam rapat di Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (21/02/2022).
Ia turut didampingi Pj Sekdaprov Sumut, Afifi Lubis, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, M Fitriyus, Plt Kepala Bappeda, Hasmirizal Lubis, Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi, Bambang Pardede dan Kepala BPKAD, Ismael Parenus Sinaga.
"Ini bentuk kesungguhan kita agar proyek ini benar-benar transparan, karena itu, kita berkoordinasi dengan KPK agar proyek ini berjalan dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku," kata Edy usai rapat.
Dikatakannya, Sumut memiliki sekitar 3.005 km jalan provinsi, di antaranya 75% berstatus jalan mantap. Sedangkan sisanya sekitar 750 Km dalam keadaan rusak. Ia berharap kebutuhan dasar masyarakat ini bisa diselesaikan sesegera mungkin.
"Ini kebutuhan dasar, banyak sekali masyarakat kita yang kesulitan karena jalan yang rusak. Karena itu, ini harus segera kita selesaikan," kata Edy Rahmayadi, mantan Pangkostrad itu.
Berdasarkan rencana, proyek jalan jembatan Rp 2,7 triliun itu akan mulai dikerjakan pada April 2022 dan rampung tahun 2024. Saat ini sedang proyek itu ditenderkan dalam satu paket dan Maret mendatang sudah ada pemenang berkontrak.
Selain pembangunan jalan rusak sepanjang 450 km, proyek itu juga membangun 29 unit jembatan dan 71 km drainase.
"Saat ini, untuk transparansi dan lebih memastikan proyek ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berjalan dengan baik Pemprov Sumut, berkoordinasi dengan KPK," tambah Edy.
Sementara itu, Ketua Satgas Korsupgah KPK RI Wilayah I, Maruli Tua Manurung, menjelaskan pihaknya tetap menjalankan tugas sesuai dengan UU yang berlaku. Pihaknya juga akan membahas secara cermat apa yang perlu dilakukan pada proyek pembangunan jalan dan jembatan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.
"Yang paling penting adalah KPK memastikan, mengkoordinasikan agar pemerintah terkait proyek multiyears tadi bisa maksimal dilaksanakan," kata Maruli didampingi timnya Mohammad Jhanattan.