Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. BPJS Kesehatan buka suara menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang mewajibkan keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan beberapa pelayanan publik, mulai dari jual beli tanah, umrah dan haji, hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan aturan tersebut mengamanatkan 30 kementerian/lembaga, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan program JKN-KIS, sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing
"Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022).
Ia melanjutkan saat ini 86 persen penduduk Indonesia telah mendapat perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS. Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Selain itu, Ghufron mengatakan para pensiunan ASN/TNI/POLRI secara otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS. Dia berharap di tahun 2024 sebanyak 98 persen masyarakat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS, sebagaimana Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).
Dia mengungkapkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan layanan kepada peserta JKN-KIS. Di antaranya dengan menghadirkan kanal layanan digital, seperti Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, PANDAWA hingga melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan. Hal ini dinilainya dapat mempermudah proses pendaftaran peserta, perubahan data, pembayaran iuran, dan pelayanan informasi serta pengaduan.
"Serta melakukan simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan (penerapan sistem antrean online, pemanfaatan NIK untuk proses administrasi peserta, simplifikasi layanan hemodialisa dan thalassemia mayor), hingga meningkatkan kualitas layanan Program JKN-KIS melalui penguatan sinergi bersama fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan stakeholders lainnya. Bahkan, kini proses pengecekan status keaktifan kepesertaan peserta JKN-KIS atau mencetak kartu JKN-KIS Digital hanya perlu waktu kurang dari 5 menit," terangnya.
Ghufron menyebut kebersamaan menjadi kunci sukses berjalannya program. Sebab menurutnya program JKN-KIS adalah program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu saja Oleh karena itu, lanjut dia, dibutuhkan partisipasi dari semua pihak agar program ini bisa berjalan secara berkelanjutan.
"Sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022," tukasnya.(dtf)