Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Asuransi Generali Galaxy Team di Komplek Multatuli kembali didemo mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (Ampuh), setelah sebelumnya melakukan demo di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 wilayah Sumatra Utara (Sumut).
Di kantor OJK, massa diterima Nur Hafid Kepala Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen juga Maria sebagai Kepala Bidang Pengawasan OJK Regional 5 Wilayah Sumut. Mereka berjanji akan segera mengakomodir tuntutan massa dengan berkoordinasi dahulu ke OJK Pusat di Jakarta.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan OJK pusat untuk menindaklanjuti tuntutan adek-adek. Kami berharap klaim asuransi pemegang polis atas nama AN dapat segera dicairkan pihak asuransi Generali dan nantinya kami akan gunakan kewenangan sebagai pengawas," jelasnya, Selasa (22/2/2022).
Maria menambahkan, agar nasabah melaporkan secara resmi ke OJK. "Jika ada laporan resmi, maka 14 hari ke depan harus ditanggapi. Itu tercantum dalam ketentuan," jelasnya.
Sebelumnya massa meminta agar OJK menutup kantor Asuransi Generali/Galaxy Team Medan di Komplek Multatuli Medan, dan agar klaim nasabah (Ibu AN), segera dicairkan.
Setelah mendengar keterangan dari pihak OJK, para pendemo bergerak menuju kantor Generali Asuransi di Komplek Multatuli Medan.
Sebelum diterima pihak asuransi, para pendemo melakukan orasi. Mereka meminta agar klaim asuransi nasabah bernama AN yang sudah 3 tahun ditunggu, segera dicairkan karena saat ini membutuhkan biaya untuk penyembuhan penyakit kanker yang dideritanya.
"Kami mengetuk hati pihak asuransi Generali agar bersedia membayar klaim asuransi ibu AN yang saat ini mengalami sakit kanker stadium akut," kata koordinator aksi Idham Sadani Rambe.
Dia mendesak agar pihak asuransi berani membuka dan melayani tantangan kuasa hukum nasabahnya (Ibu AN), Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH dari Law Firm DYA, yang meminta membuka ke publik data yang mereka sebut ada ketidaksesuaian informasi yang diberikan Ibu AN ke mereka.
Para pendemo diterima Windra Krismansyah, Head of Corporate Communications PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia didampingi Penasihat Hukum Banuara Sianipar.
Menjawab tantangan kuasa hukum nasabah agar pihak asuransi berani membuka ke publik data yang mereka sebut ada ketidaksesuaian informasi yang diberikan Ibu AN, Windra mengatakan Generali tidak bisa membuka data pribadi nasabah.
"Itu privasi, kita tidak boleh membuka data nasabah ke publik," jawab Windra Krismansyah.
Dia menegaskan, pihaknya sudah memutuskan pembayaran klaim yang diajukan Anik Oktober 2018 melalui proses sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam polis.
"Sebelumnya telah kami jelaskan secara detail, termasuk ketidaksesuaian fakta dari nasabah saat pengajuan dengan fakta sebenarnya. Hal ini bertentangan dengan prinsip asuransi utmost good faith," sebutnya.
Berdasarkan putusan pengadilan, terangnya, gugatan untuk polis konvensional dihentikan dan dicoret dari register Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Hal itu terjadi karena pihak penggugat tidak pernah datang saat dipanggil pengadilan," katanya.
Sementara terkait polis syariah, sambung Windra, telah ditempuh secara perdata di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan mendapat keputusan hakim 29 September 2021 yang tidak mengabulkan tuntutan nasabah atas pembayaran klaim.
"Putusan tersebut dikuatkan dalam proses banding diajukan nasabah di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, 30 November 2021. Kami menghormati proses hukum yang berjalan saat ini hingga berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Terpisah, kuasa hukum nasabah, Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf meminta Generali jangan menyampaikan beragam alasan dan menggunakan kata-kata yang sulit dicerna masyarakat.
"Seperti kemarin disampaikan bahwa polis konvensional digugurkan. Itu berarti belum masuk pembuktian saksi-saksi atau bukti apapun. Termasuk belum masuk tahap pemeriksaan formil dan materil, sehingga dianggap tidak pernah mengajukan dan setiap saat atau kapan pun bisa mengajukan kembali," ucap Darmawan Yusuf, Selasa (22/2/2022) sore.
Supaya masyarakat paham, lanjutnya, jangan banyak alasan mengalihkan ke lain hal.
"Buka saja ke masyarakat, alasan yang berulangkali dilontarkan soal ketidaksesuaian informasi. Buka saja, apa yang tidak sesuai itu sehingga masyarakat paham dan bisa menilai. Jangan beralasan terus," katanya menambahkan, nasabah membayar setiap bulannya Rp10 juta.
Diketahui, kasus ini bermula dari Januari 2018, Ibu AN masuk menjadi nasabah di Asuransi Jiwa Generali Indonesia melalui Generali di Multatuli/Galaxy Team Medan. Lima bulan berjalan, Ibu AN divonis penyakit kritis kanker, sebagaimana perjanjian, seharunya Ibu AN diberikan manfaat asuransi tersebut sebesar Rp 3 miliar yang wajib dicairkan dari dua jenis produk asuransi yang diambil nasabah AN di Generali Konvensional.
Namun sampai sekarang tahun 2022 klaim Ibu AN tak kunjung dibayarkan dengan sejumlah alasan.