Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Di dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut tertulis bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Munculnya aturan tersebut mendapatkan respon yang cukup beragam dari masyarakat. Hal ini membuat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) membuka ruang dialog melalui "Dewas Menyapa Indonesia" dengan tema Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera.
Kegiatan yang digelar secara daring tersebut secara resmi dibuka oleh Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI, Indah Anggoro Putri. Indah menyampaikan, bahwa dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua. Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.
Terbitnya Permenaker 2 Tahun 2022 tersebut dinilai tepat kerena Pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang kena PHK. Sehingga JHT dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. "JHT itu untuk hari tua bukan jaminan hari muda," katanya, Rabu (23/2/2022).
Sementara itu di kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, turut menyampaikan pandangan bahwa dirinya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya, namun terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak sehingga membuat buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.
"Saya tetap menggarisbawahi timing-nya saja tidak tepat. Kalo kita ngotot soal kembali ke Undang-undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi," kata Elly.
Menutup webinar tersebut, anggota Dewan Pengawas BPJamsostek, M Aditya Warman yang juga menjadi Host dalam kegiatan tersebut menyimpulkan bahwa universal coverage dari kepesertaan BPJamsostek sangat ditentukan oleh kolaborasi program. Salah satu bukti nyata yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh.
BPJamsostek sebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana, mengatakan, saat ini jajarannya berusaha melakukan komunikasi dan pendekatan kepada Serikat Buruh dan Serikat Pekerja dalam rangka mensosialisasikan program JKP dan membahas esensi dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Pada dasarnya, kita sebagai operator penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan siap menjalankan program sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah," pungkas Panji.