Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Akibat dililit utang, BRS alias Juntak (43) warga Riau, nekad menggelapkan 3 unit mobil rental. Ia pun kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Batubara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hari ini Satreskrim Polres Batubara bersama Polsek Indrapura berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dengan modus rental. Jadi tersangka Juntak, merental mobil bersama supir dari Pekan Baru tujuan Kabupaten Batubara dengan alasan bisnis. Sesampainya di Kabupaten Batubara, bermacam alasan tersangka meminjam mobil, disaat tersebut tersangka kemudian melarikan mobil korban. Ada juga yang mengambil kunci tanpa izin saat berada di hotel," ungkap Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi didampingi Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi, saat konferensi pers di Mapolres Batubara, Rabu (23/2/2022).
Ia menuturkan, menggunakan modus yang sama, sedikitnya ada 3 laporan terkait penggelapan mobil rental yang melibatkan tersangka. Diantaranya ; Laporan M Rizky Ikhwan, warga Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak. Ia menjadi korban di Hotel Mutiara INN Kabupaten Batubara. Saat berada di hotel, tersangka meminjam kunci mobil, lalu membawa kabur mobil tersebut.
Selanjutnya, Laporan Jojor Betti Br Purba, warga Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Tanpa curiga, korban Jojor Betti memberikan kunci mobil kepada saksi korban bernama Sabar Hutapea untuk di rental menuju Kabupaten Batubara. Berselang satu hari, saksi korban (Sabar Hutapea) menelpon Jojor Betti dan mengatakan mobil rental dibawa lari oleh tersangka.
Kemudian laporan Martinus Hendrik Simanjuntak, warga Riau. Saat korban bersama tersangka sedang berada di King Hotel Kabupaten Batubara, tersangka mengambil kunci mobil bersama STNK yang terletak diatas meja, lalu tersangka membawa kabur mobil korban.
"Jadi tersangka maupun korban merupakan warga Riau. Merental mobilnya pun dari Riau. Namun tempat kejadian perkara di Kabupaten Batubara. Terhadap tersangka terancam hukuman kurungan 4 -7 tahun," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi turut mengamankan beberapa orang yang terlibat sebagai perantara penjualan hasil kejahatan. Diantaranya ; RS (62) warga Kampung Lalang, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi. RS berhasil menjual 1 unit mobil dengan harga Rp 21 juta. Kemudian ALS dan SLM warga Tebing Tinggi.
"Jadi kita turut mengamankan beberapa orang warga Tebing Tinggi sebagai perantara penjualan. Sedangkan barang bukti turut diamankan 1 unit mobil Avanza warna hitam dan 1 unit mobil Xenia warna putih. Sedang 1 unit mobil Avanza warna silver masih dalam pencarian," ucapnya.
Sementara, tersangka BRS alias Juntak mengaku uang hasil penjualan mobil digunakan untuk membeli handphone dan membayar utang. Sedangkan mobil dijual dengan harga bervariasi.
"Mobilnya dijual mulai dari 9 juta hingga belasan juta. Uangnya untuk membeli handphone dan membayar utang," tuturnya.