Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Target penerimaan pajak tahun 2022 di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I Medan sebesar Rp 17,69 triliun. Jumlah ini turun dibanding tahun 2021 yang dipatok Rp 19,38 triliun.
Kakanwil DJP Sumut I Medan, Edi Wahyudi melalui siaran persnya, Kamis (24/3/2022), menyebutkan, pada tahun 2021 target penerimaan pajak di wilayah kerjanya mencapai Rp 19,38 triliun. Dari target tersebut tercapai sekitar Rp17,24 triliun atau tercapai sekitar 89,12 persen.
Kakanwil DJP Sumut I Edi Wahyudi menyebutkan, target penerimaan pajak 2022 yang dipatok sebesar Rp17,69 triliun cukup realistis. Optimisme itu erat kaitannya dengan adanya program pendukung yakni program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS).
Edi Wahyudi menyebutkan, dari target sebesar Rp17,69 triliun, hingga akhir Januari 2022 sudah terealisasi Rp2,23 triliun atau tumbuh sekitar 84,35 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021.
Disebutkan Edi, penghimpunan pajak sepanjang Januari 2022 antara lain disumbangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri 25,89 persen, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sekitar 24,2 persen dan Pajak Pertambahan Nilai impor sekitar 15,16 persen.
Tercatat, kinerja penghimpunan pajak di wilayah Kanwil DJP Sumut II lebih kinclong yakni mencapai Rp6,04 triliun, atau mencapao 102,53 persen dari target sepanjang 2021 sebesar Rp 5,87 triliun.