Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wilayah Sumatera Utara menilai ada indikasi rekayasa dalam penentuan hasil penilaian akhir peserta seleksi Sekdaprov Sumut.
Ketua DPD LPKAN Sumut, Rafriandi Nasution, mendasarkan penilaian itu atas sikap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang menggagalkan salah satu peserta seleksi, Lasro Marbun, meskipun lulus nomor satu, dengan pengumuman nilai akhir peserta seleksi.
Karena dalam surat salinan pengumunan Nomor 023/SPTJM/I/2022, yang ditandatangani oleh Ketua Pansel Akmal Malik tertanggal 28 Januari 2022, disebutkan bahwa Lasro Marbun berada dalam peringkat 4 dengan nilai 80,60.
"Sehinga ada indikasi rekayasa dalam pembuatan nilai tersebut," ujar Rafriandi Nasution menjawab wartawan di Medan, Kamis (25/02/2022).
Dengan demikian, menurut Rafriandi, Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin, memiliki kewenangan untuk memanggil Pansel. Tujuannya untuk mengklarifikasi kebenaran nilai yang diumukan itu.
"Pansel dipanggil dulu oleh Wapres dan tim TPA, meminta klarifikasi soal Lasro Marbun, betulkah dia menjadi nomor satu dalam seleksi itu," kata Rafrinadi.
BACA JUGA: Digagalkan Jadi Sekdaprovsu, Lasro Marbun: Gubernur yang Tahu Kebutuhan Pemerintahannya
Kalaupun itu menjadi benar, lanjut Rafriandi, maka dengan segala kewenangannya, Wapres memiliki hak untuk memasukkan kembali Lasro Marbun dalam seleksi itu. Kemudian TPA juga memiliki kewenangan mengeluarkan siapa yang diangap kurang layak.
"Sesudah itu, tidak ada lagi kewenangan gubernur, karena sudah tim TPA, selanjutnya berdasarkan rumusan yang dibuat oleh tim TPA itulah yang dikirim ke presiden dengan berbagai macam alasan-alasannnya," ujarnya.
Selain itu, meskipun saat ini Gubernur Sumut mengusulkan 3 nama ke TPA, namun karena adanya polemik dalam seleksi ini, kata Rafriandi, Wapres Ma'ruf Amin memiliki hak perogratif menambahkan Lasro Marbun.
"Tidak menjadi soal, karena TPA punya hak progratif untuk menambahkan lasro marbun jika memang benar adanya rekayasa nilia itu," pungkasnya.