Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) mendukung penuh Satgas Pangan Polri memanggil produsen minyak goreng (migor) se-Indonesia. Hal itu terkait kelangkaan migor yang terjadi belakangan ini. Apalagi ada temuan yang diduga upaya penimbunan migor di sejumlah daerah di Indonesia. Di antaranya sebanyak 1,1 juta kg migor di Deli Serdang Sumatera Utara di Gudang PT. Salim Ivomas Pratama Tbk dan juga 9.600 liter di Serang, Provinsi Banten.
"Di saat rakyat dihadapkan dengan varian baru omicron, sejumlah pengusaha "nakal" termasuk diduga bos PT SIMP Anthony Salim mengambil kesempatan dengan menimbun migor di Deli Serdang demi kepentingan pribadi dan perusahaannya. Kami minta Satgas Pangan Polri memanggil dan memeriksa yang bersangkutan," tegas Ketua Umum PP HIMMAH Abdul Razak Nasution, Kamis (24/2/2022).
Selain itu, HIMMAH juga menyorotitingginya harga migor. Hal itu, jelas Razak, bertentangan dengan statemen Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengatakan pemerintah sepenuhnya menjamin ketersediaan bahan pokok dan kestabilan harga minyak goreng.
"Bahkan Menteri mengatakan menjamin harga minyak goreng dan mudah didapatkan. Faktanya di lapangan berbanding terbalik dengan statement beliau," ungkap Razak
Dikatakan Razak, Indonesia adalah negara kaya akan SDA nya. Namun lersoalan migor yang langka dan harganya mencekik rakyat kecil di tengah situasi varian baru omicron, telah menciderai hati rakyat. HIMMAH, tegas Razak, berharap pemerintah benar-benar menjamin kesatabilan harga pangan dan migor dan menindak produsen yang curang.
Melengkapi informasi, permasalahan temuan 1,1 juta kg minyak goreng migor) di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan, mengatakan, bahwa masalah definisi dan kriteria penimbunan sesuai dengan Perpres 71 Tahun 2015 menjadi ranah pihak kepolisian.
"Kepolisian sudah melakukan pendalaman terkait jumlah dan waktu tertentu, serta pada saat terjadi kelangkaan barang. Namun KPPU sendiri masih akan mendalami apakah temuan tersebut terkait dengan penahanan pasokan dalam rangka mengatur harga sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5/99 atau tidak," kata Kepala Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, Kamis (24/2/2022).