Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai mengedukasi 227 perangkat desa di Kabupaten Langkat. Kegiatan yang berlangsung 14-18 Februari 2022 itu diikuti kepala desa dan kepala urusan keuangan desa itu memaparkan dua materi pokok, yakni tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan kewajiban perpajakan.
Materi PPS meliputi tentang manfaat dan keuntungan mengikuti program pengampunan pajak yang ditawarkan hingga pertengahan tahun 2022 tersebut.
Sedangkan kewajiban perpajakan dana desa meliputi ketentuan tarif pajak, penerbitan bukti potong, penyetoran pajak, penyusunan SPT masa pada aplikasi e-bupot Instansi Pemerintah. Kegiatan ini dilaksanaka di beberapa aula Kantor Kecamatan di Wilayah Kabupaten Langkat.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi melalui siaran persnya yang diterima Jumat (25/2/2022) menyatakan, Kanwil DJP Sumut I akan terus mengadakan kegiatan serupa ke seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I.
“Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban tahunan bagi Wajib Pajak (WP) yang penghasilan setahunnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)” kata Eddi.
Dia menyebutkan, saat ini melaporkan SPT sangat mudah karena dapat dilakukan di rumah dan tidak perlu datang ke KPP. Wajib Pajak dapat mengakses aplikasi djponline untuk melaporkan SPT Tahunannya.
“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berahirnya tahun pajak” terang Eddi Wahyudi.
Selain melakukan edukasi kewajiban perpajakan dana desa, KPP Pratama Binjai juga memberikan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Eddi Wahyudi menjelaskan, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan secara sukarela kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
“Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan memperoleh manfaat diantaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data," katanya.
Eddi berharap, dengan gencarnya kegiatan edukasi perpajakan di berbagai wilayah, akan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pajak dan tentunya akan meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak.
Eddi Wahyudi menambahkan pihaknya saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik.