Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbianisdaily.com-Langkat. elaku pembunuhan terhadap Asiah (62) warga Dusun VII Paluh Sipat, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara pada Kamis 24 Februari 2022, dini hari, akhirnya ditangkap Polsek Pangkalan Brandan di rumah kakak pelaku di Pagurawan, Kabupaten Batubara, Jumat (25/2/2022). Pelaku Irfanda alias Aseng (23), warga Dusun VII Paluh Sipat, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra SH MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, setelah korban ditemukan tidak bernyawa.
"Pelaku ditangkap Jumat dini hari di tempat persembunyian pelaku di rumah kakaknya. Pelaku disergap saat sedang tertidur," katanya.
Dikatakan AKP Bram Candra, pelaku usai melakukan pencurian dan pembunuhan, langsung melarikan diri ke Pagurawan, Batubara. Pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya pencurian didasari untuk merayakan ulang tahun anaknya, pelaku beraksi seorang diri.
Barang bukti berupa 2 unit Play Stasion (PS2) yang belum sempat dijual pelaku, 1 buah tang pemotong kawat jendela, dan uang tunai sebesar Rp 105.000 disita untuk kepentingan penyidikan. 'Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di serahkan ke Polres Langkat," katanya lagi.
Korban Asiah (62), ditemukan sudah tidak bernyawa di rumahnya di Dusun Paluh Sifat. Korban ditemukan sekitar pukul 03.30 WIB oleh saksi bernama Putra alias Iput (30), yang merupakan anak korban.
Keterangan saksi Putra, kepada penyidik Polsek Pangkalan Brandan, Langkat, saat itu saksi baru pulang dari tambak sekira pukul 02.30 WIB, ia mendengar suara teriakan perempuan yang mengatakan Aaa Allah.
Saksi Putra langsung keluar rumah dan menuju sumber suara yang berada sekitar 50 meter dari kediamannya, dan melihat seorang laki-laki tidak menggunakan baju sedang berada di samping rumah korban.
Kemudian saksi mengejar pelaku hingga ke samping rumah, namun pelaku yang belum diketahui identitasnya melarikan diri ke arah samping rumah korban dan tidak tertangkap.
Kemudian, saksi membangunkan saksi lainnya yakni anak korban bernama Ja'far, yang rumahnya bersebelahan dengan rumah korban untuk melihat korban.
Betapa terkejutnya saksi, ketika ditemukan, korban sudah dalam keadaan tergeletak di tempat tidur dengan kondisi kepalanya terdapat luka memar serta berdarah. Disamping tempat tidur terdapat batu abak gilingan cabe diduga sebagai alat yang dipergunakan oleh pelaku untuk memukul kepala korban. Kemudian saksi Jafar melapor ke Polsek Pangkalan Berandan.
Kapolssk Pangkalan Berandan AKP Bram Candra SH MH bersama anggotanya langsung turun ke TKP dan melakukan olah TKP serta mengevakuasi korban ke Puskesmas Securai untuk otopsi mayat. Hasilnya, korban Asiah telah meninggal dunia.