Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Panyabungan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membongkar kios liar yang berada di depan Masjid Agung Nur Ala Nur Aek Godang Panyabungan, Jumat (25/02/2022).
Selain membongkar kios liar di depan Masjid Agung, Satpol PP juga membongkar pedagang yang berjualan di trotoar di sepanjang jalan protokol Panyabungan, dan membersihkan spanduk yang sudah kadaluarsa
Kasatpol PP Madina, Lis Muliadi melalui Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Ismail Saleh Dalimunthe yang juga didampingi Kasi OPS Amru Nasution menyampaikan pembongkaran kios ini dilakukan sudah melalui tahapan peringatan kepada pemilik kios.
“Kita sudah lakukan peringatan kepada pemilik kios sebanyak 3 kali dan surat peringatan ke 3 kalinya kita berikan waktu satu minggu kepada pemilik kios liar ini untuk melakukan pembongkaran sendiri kiosnya namun belum dilakukan, maka kita dari Satpol PP Madina datang untuk membantu pemilik kios membongkar kios dagangannya,” jelasnya.
Kedatangan mereka hanya membantu pemilik untuk membongkar lapak dagangannya yang telah menyalahi aturan karena peringatan yang kita lakukan tidak di indahkan oleh pemilik kios. Selain melakukan pembongkaran kios liar Satpol PP juga menertibkan spanduk-spanduk yang sudah kadaluwarsa yang berada dipusat Kota Panyabungan.
“Kita berharap kepada pedagang liar agar tidak lagi mendirikan bangunan liar karena bertentangan dengan Peraturan Daerah, disamping itu juga memperkeruh pandangan mata akibat pedagang yang sembarangan mendirikan bangunan,” katanya.