Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Ketua KPUD Humbang Hasundutan, Binsar Pardamean Sihombing, mengatakan, pihaknya belum mengusulkan penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk pencalegan Pemilu 2024 di Kabupaten Humbahas.
"Sejauh ini KPU Humbahas belum melakukan pengusulan terkait penataan dapil," katanya kepada medanbisnisdaily.com, Selasa,(1/3/2022).
Kata Binsar Pardamean, pengusukan penataan Dapil, apakah nantiada penambahan atau pengurangan, misalnya, akan merujuk pada tahapan dan jadwal Pemilu. Bgeitu juga soal uji publik.
Dia menyebutkan, syarat penyusunan/penataan Dapil merujuk pada jumlah pemilih diatur dalam PKPU. "Penyusunan dapil nanti akan merujuk pada prinsip-prinsip penataan dapil sesuai PKPU yang mengatur. Kemudian, jumlah kursi nanti merujuk pada jumlah penduduk, bukan jumlah pemilih," sebutnya.
Lanjut dia, pihaknya masih fokus untuk pemungutan suara. Karena penataan Dapil masih menunggu keputusan bersama antara Komisi II DPR dan pemerintah.
"Terlepas dari semua hal di atas saat ini yang masih ditetapkan KPU RI hanya hari pemungutan suara. Terkait tahapan dan jadwal pemilu, PKPU belum terbit dan belum ada keputusan bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah. Oleh sebab itu, belum bisa kami sampaikan banyak hal terkait penataan daerah pemilihan di Humbahas," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumbangaol mengaku, ada wacana penataan Dapil, namun draf pengusulan belum diterima dewan,
"Ada memang wacana (penataan Dapil) itu, akan tetapi belum kita terima dari draf akademiknya dari KPUD selanjutnya untuk dibahas sesuai ketentuan dan aspek hukumnya," ungkapnya.
Untuk diketahui, pada Pemilu 2019, Humbahas memiliki 3 Dapil, yakni:.
1.Dapil I Humbahas meliputi Kecamatan Pollung, Onanganjang, Dolok Sanggul, Baktiraja.
2.Dapil II Humbahas meliputi Kecamatan Lintongnihuta dan Paranginan.
3.Dapil III Humbahas meliputi Kecamatan Tarabintang, Pakkat dan Parlilitan.