Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera menerapkan kebijakan terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui Ketua Pelaksana Unit Kerja Menteri Anastasia Rita Tisiana dalam acara dialog Blue Halo-S di Bali. Kebijakan ini dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah pesisir dan juga nasional. Sejalan dengan itu, KKP akan memperkuat pengelolaan wilayah konservasi untuk menjamin populasi ikan agar terus terjaga.
"Perikanan berbasis kuota akan menjadi alat utama kami untuk menjaga lingkungan laut dan pada saat yang bersamaan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini akan dimulai pada tahun ini, tahun 2022," ujar Anastasia dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).
Lebih lanjut, Anastasia menjelaskan KKP membagi wilayah penangkapan dalam enam zonasi dengan kuota penangkapan mencapai 5,99 juta ton per tahun. Berdasarkan hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan), angka tersebut merupakan setengah dari jumlah stok ikan yakni 12,5 juta ton.
Anastasia juga memastikan kebijakan ini sejalan dengan konsep ekonomi biru yang mengutamakan prinsip keberlanjutan ekosistem. Nantinya, KKP juga akan memperkuat pengelolaan wilayah konservasi untuk menjamin populasi ikan tiap tahunnya agar terjaga.
Lebih dari itu, KKP juga menyiapkan satu zona yang disiapkan sebagai lokasi spawning dan nursery ground. Adapun zona tersebut yakni WPPNRI 74 yang selama ini menjadi tempat pemijahan ikan-ikan bernilai ekonomi tinggi.
Kebijakan penangkapan terukur ini diyakini dapat membuka banyak peluang investasi di bidang perikanan. Peluang ini utamanya diberikan kepada pelaku usaha domestik yang nantinya akan disusul investor dari luar negeri.
"Kegiatan Blue Halo-S dapat berpartisipasi sebagai investor dalam kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota ini berdasarkan peraturan KKP dengan syarat dan ketentuan," ujarnya.
Konsep Blue Halo-S memberikan konsesi pada perusahaan atau kelompok usaha untuk menangkap ikan secara komersial di perairan sekitar kawasan konservasi. Dalam melakukan dan mengelola penangkapan, Blue Halo-S dapat bekerja sama dengan nelayan lokal dan koperasi nelayan. Nantinya, nelayan lokal akan mendapatkan 20% dari total kuota.
"Mata pencaharian nelayan dan pembudidaya ikan harus ditingkatkan dan dapat dibantu atau dikelola korporasi dan koperasi. Saya berharap dapat bekerja sama dengan komunitas internasional, perusahaan perikanan terkemuka, dan lembaga keberlanjutan terkemuka untuk mencapai perikanan berkelanjutan kita melalui pendekatan ekonomi biru demi generasi masa depan kita," pungkasnya.
KKP juga telah menyiapkan syarat dan ketentuan khusus untuk praktik di lapangan nanti. Seperti mengajukan izin ke sistem perizinan KKP, jumlah penangkapan dibatasi berdasarkan kuota yang ditentukan KKP, serta ikan harus didaratkan dan diproses di pelabuhan yang ditentukan.
Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga akan dipungut dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan dan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan KPK.
Dengan diterapkannya kebijakan penangkapan terukur ini, KKP juga tengah menyiapkan teknologi berbasis satelit yang terintegrasi. Teknologi ini akan digunakan sebagai sistem utama pengawasan operasi penangkapan ikan yang terhubung dengan kapal pengawasan melalui Integrated Surveillance System (ISS).
Sebagai informasi, dalam dialog itu juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia, serta Laurene Powell Jobs pendiri Earth Alliance, organisasi yang fokus pada kelestarian lingkungan.(dtf)