Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbidlsnisdaily.com-Belawan. Kepala Otoritas Pelabuhan Belawan melalui Kepala Bidang Lalulintas Laut, Fourmansyah menjelaskan bahwa perusahaan bongkar muat (PBM)) yang dibolehkan melaksanakan aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Belawan adalah Primkop Tenaga Kerja Bongkar Buat (TKBM) Upaya Karya. Hal itu disampaikan dalam pertemuan yang digelar TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan dengan perwakilan PBM PT Sukses Aulia Niaha (SAN), yang juga dihadiri Manajer Keamanan Pelindo Cabang Belawan, Selasa (1/3/2022).
Penegasan ini disampaikan Fourmansyah terkait kisruh antara PT SAN dengan Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan. PT SAN ngotot ingin membongkar sendiri komoditas semen sebanyak 7.000 ton miliknya, sementara sesuai peraturan yang berlaku Primkop TKBM Pelabuhan Bewalan yang berhak melakukan pembongkaran.
Sebelumnya, kapal MV Jade Castel sandar di dermaga 103 Ujung Baru Pelabuhan Belawan dengan muatan 7.000 ton semen. PT SAN selaku PBM, ingin membongkar sendiri muatan semen yang berada di dalam palka kapal tersebut dengan mengerahkan buruh perusahaannya.
Menjaga hal-hal yang tak diinginkan terjadi, sebab di lokasi sekitar dermaga telah hadir buruh Primkop TKBM Upaya Karya dan pihak TKBM dari PT SAN, petugas keamanan pelabuhan dan personel Lantamal I turun ke lokasi dan menyarankan agar diadakan pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut, Sofyan selaku Manajer Operasional Lapangan PT SAN mempertanyakan kepada perwakilan OP Belawan tentang Peraturan Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021 dan meminta kepada OP Belawan dapat mengambil kebijakan yang arif dan bijak terkait persoalan tersebut.
Fourmansyah menyatakan, bongkar muat di Pelabuhan Belawan tetap diberikan kewenangan kepada Primkop TKBM Pelabuhan Belawan sesuai peraturan yang berlaku.