Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pihak PT Hutama Karya (Persero) untuk mengembalikan uang kerugian negara atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam kasus itu ditaksir kerugian negara mencapai Rp 40,8 miliar
Hal itu diakui oleh Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto. Namun dia menegaskan bahwa dirinya kemarin dipanggil KPK bukan untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
"Sore ini beredar berita bahwa saya diperiksa KPK dalam kasus korupsi, berita itu tidak benar," tuturnya dalam pesan tertulis yang tersebar, Rabu (2/3/2022).
Budi dan Direktur Keuangan Hutama Karya, Hilda Savitiri kemarin memenuhi panggilan di kantor KPK pada pukul 14.00 WIB. Mereka bertemu dengan petugas KPK guna membahas pengembalian kerugian negara atas kasus tersebut.
"Dalam pertemuan dengan petugas yang berlangsung sekitar 45 menit saya mendapat penjelasan kalau HK memiliki kewajiban mengembalikan kerugian negara atas kasus tahun 2011. Dalam pertemuan tersebut kami bicarakan tata cara dan tahapan pengembalian kerugian negara tersebut," terangnya.
"Jadi tidak benar kalau ada pemeriksaan atas diri saya," tambah Budi.
Sebelumnya diberitakan KPK memanggil Budi Harto dan Hilda Savitri guna menjelaskan kepada para saksi soal kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 40,8 miliar.
"Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK (Hutama Karya) dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp 40,8 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).(dtc)