Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak gugatan praperadilan (prapid) yang diajukan Guntur Togap Marbun (GTM) melalui kuasa hukumnya, Ferry Agus Sianipar, Conny Rita Siahaan dan Jonathan Tambunan terkait surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polrestabes Medan atas laporan dugaan ajaran sesat dengan terlapor Bishop Pdt DR Asaf Marpaung, pendiri dan pemimpin Gereja Indonesia Kegerakan (Indonesia Revival Church/IRC).
Hakim tunggal Nelson Panjaitan SH MH menilai, SP3 yang diterbitkan Polrestabes Medan tepat dan benar menurut hukum.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar hakim Nelson, dalam sidang di Ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (1/3/2022).
Atas putusan tersebut, Tribrata Hutauruk SH MH selaku kuasa hukum Pdt Asaf Marpaung, mengapresiasi putusan hakim.
"Bahwasannya hakim yang mengadili prapid, arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan. Putusan yang tepat dan benar menurut peraturan undang-undang," ujar Tribrata, Rabu (2/3/2022) siang.
Dia berpesan kepada masyarakat, bahwasannya putusan prapid terkait dugaan ajaran sesat Pdt Asaf telah berakhir.
"Perkara gugatan prapid ini sudah berakhir, dengan ditolaknya seluruh gugatan dari pada pengugat GTM seluruhnya," pungkasnya.
Senada dengannya, Pdt Asaf Marpaung turut mengapresiasi putusan hakim. Dia menilai, putusan hakim sudah tepat dan benar sesuai hukum yang berlaku. Atas putusan prapid ini, Pdt Asaf pun akan menempuh langkah hukum selanjutnya.
"Dan langkah-langkah ke depan, saya akan mengambil satu tindakan hukum," tegasnya.
Diketahui, Pdt DR Asaf Marpaung pada 2018 dilaporkan GTM melalui kuasa hukumnya ke Polrestabes Medan, atas dugaan telah mengajarkan ajaran sesat kepada jemaatnya di Gereja IRC. Tuduhan itu sesuai laporan pengaduan Nomor LP/773/IV/2018.
Dalam laporannya, Guntur menuduh Pdt Asaf Marpaung mengajarkan ajaran sesat melalui warta jemaat edisi Juni 2010, di mana di sana pendeta menulis penjabaran ayat Alkitab dengan judul 'Jangan Biarkan Babon, Landak dan Kalajengking Tinggal di dalam Gereja'.
Warta jemaat itu dijadikan sebagai alat bukti untuk melaporkan Pdt Asaf Marpaung yang langsung dijadikan tersangka.
Lalu, dia menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan selama 3 hari 2 malam. Namun, setelah menjalani pemeriksaan dia tidak ditahan dan bisa pulang pada Rabu 19 Februari 2020. Meskipun statusnya masih tersangka, namun diwajibkan melapor secara berkala selama proses penyelidikan masih berjalan.
Namun berdasarkan petunjuk jaksa untuk menghadirkan saksi ahli menerangkan, bahwa Pdt DR Asaf Marpaung tidak bisa disangkakan perbuatannya tidak memenuhi unsur melakukan ajaran sesat.