Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Seorang pria yang kerja serabutan, Dedi Syahputra alias Dedi (36), dijemput petugas Polsek Medan Labuhan dari kediamannya di Jalan Paku, Gang Tembaga Pasar I, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan. Pasalnya, pria ini terekam CCTV mengancam dan melakukan pungutan liar terhadap sopir truk pengangkut sampah di TPA Terjun, Medan Marelan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Andi Rahmadsyah yang dikonfirmasikan, Jumat (4/3/2002) mengatakan, aksi yang dilakukan pria tersebut sebelumnya viral di media sosial. Dalam rekaman video itu, pelaku mengancam sopir truk sampah dengan senjata tajam dengan maksud meminta sejumlah uang.
"Dari rekaman video itu, kita kumpulkan bahan dan keterangan di lapangan. Lalu kita langsung mengamankan pelaku," kata Andi memberi keterangan.
Dari rekaman video itu polisi lalu menciduk pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengaku dirinya ada mengancam sopir pengangkut sampah. “Pelaku mengaku ada marah-marah sama sopir truk sampah, lantaran saat meminta rokok tak diberi," ujarnya.