Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. DPC Partai Demokrat Kabupaten Toba secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Bupati Poltak Sitorus menyikapi Surat Keputusan No 81 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.
Surat keberatan yang juga ditanda tangani oleh Anggota Fraksi Demokrat di DPRD Kabupaten Toba secara tegas mempertanyakan apa dasar hukum sehingga terbit SK No 81 Tahun 2022 serta bentuk asessmen apakah berlaku untuk seluruh pejabat yang diangkat.
"Intinya benarkah hasil pelantikan itu melalui penilaian atau kinerja dari Baperjakat? Karena mereka(pejabat-red) yang turun jabatan dan nonjob seakan dibuat sebagai pejabat terhukum yang sudah melakukan kesalahan," ujar Ketua DPC Partai Demokrat Toba melalui Badan Komunikasi dan Strategi DPC Partai Demokrat Kabupaten Toba, Jefri F Siahaan, Jumat (4/3/2022), di Balige.
Kata Jefri Siahaan bahwa menurut Partai Demokrat Toba ada beberapa pejabat di Pemkab Toba diragukan sebagai pimpinan OPD bukan hasil asessmen, termasuk saat ini Kepala Badan Perizinan, Reguel Hasadaan Sitorus sebelumnya adalah pindahan dari Jambi.
"Kami juga menilai tidak adanya transparansi dan meragukan indepedensi dari Tim Penilai Kinerja Kabupaten Toba. Begitu juga dengan keberadaan maupun peran serta Baperjakat yang menurut hemat kami bahwa dalam proses penyusunan komposisi jabatan tersebut sama sekali tidak dilibatkan yang dalam hal ini dipimpin oleh seorang Ketua yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Toba," ungkapnya.
Ditambahkan Jefri F Siahaan bahwa sederetan nama pejabat yang turun jabatan bahkan nonjob juga perlu mendapat penjelasan sebab sudah menyangkut karena ada pelanggaran atau kesalahan.
"Partai Demokrat Toba menilai bahwa Bupati Kabupaten Toba sudah mengabaikan Peraturan Pemerintah nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural tepatnya poin terakhir," terangnya.
Karena itu, dikatakan oleh Jefri F Siahaan, Bupati Toba Poltak Sitorus secara konsisten dapat memberi jawaban akan surat yang sudah dilayangkan sehingga tidak menjadi asumsi negatif bagi masyarakat maupun pejabat yang sudah menjadi korban.
Bupati Toba melalui Kabag Protokoler, Sutrisno Samosir membenarkan ada surat dari Partai Demokrat dan sudah didisposisikan ke OPD tekhnis. "Sekarang surat sudah didisposisikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," katanya singkat.