Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022 yang dimulai 2-22 Pebruari 2022, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangani 25 kasus narkotika dengan jumlah 29 pelaku dan 2 diantaranya perempuan. Dari 25 kasus narkotika tersebut sebanyak 22 kasus sudah dilimpahkan ke meja hijau.
Sementara barang bukti narkotika yang diamankan antara lain, jenis sabu sebanyak 173,72 gram, ganja 4,05 gram dan pil ekstasi 13.500 butir.
Hal itu disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono dalam kegiatan press release hasil Operasi Antik Toba 2022 yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Jumat (4/3/2022) di halaman Mako Polres Tebing Tinggi.
Dalam kesempatan itu, Kapolres sangat mengharapkan dukungan semua elemen masyarakat dapat secara bersama-sama untuk memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kota Tebing Tinggi.
Turur hadir dalam penyampaian hasil Operasi Antik Toba 2022 tersebut, mewakili Wali Kota Tebingtinggi M Syah Irwan, Kepala BNNK Indra Warman, Dan Subdenpom Hendra Juwono, mewakili Kejari, Pengadilan Negeri dan mewakili Dandim 0204/DS.
Kasat Narkoba M Yunus Tarigan mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi bekerjasama dengan instansi terkait.
Disebutkannya, jumlah barang bukti dalam Operasi Antik Toba 2022, Polres Tebing Tinggi yang terbanyak di jajaran Polres di Sumut. Direncanakan juga akan dilakukan pemusnahan barang bukti. Namun karena sesuatu hal, Tim Labfor Poldasu tidak bisa hadir, sehingga pemusnahan barang bukti akan dilakukan dalam waktu secepatnya.