Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdally.com - Medan. Polsek Medan Area sergap seorang pelaku bongkar rumah di Jalan Jermal 15, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.
Pelaku yang disergap itu diketahui bernama Aprinan Batubara alias Rian (23) warga Jalan Trikora 3, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.
Dari pelaku petugas juga menyita barang bukti masing-masing, satu buah gitar merk mahogani warna hitam, tiga buah tabung gas dan uang sebanyak Rp 250.000.
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin didampingi Kanit Reskrim AKP Philip Purba kepada wartawan, Jumat (4/3/2022), mengatakan, kejadiannya, pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekira Pukul 19.30 WIB, di rumah korban Sarcolina Martina Manalu (28) warga Jalan Tangguk Bongkar V, No 11, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. pada saat itu saksi korban dan anaknya baru pulang bekerja sebagai tukang bangunan di Jalan Aksara ketika itu, saksi mengendarai sepeda motor bersama anaknya melewati Jalan Trikora II, yang akan menuju ke Jalan Rajawali.
Setibanya di dekat rumah korban, saksi melihat pelaku membawa tabung gas dan satu buah gitar dalam cuaca hujan dan saksi curiga, lalu memperhatikan orang tersebut dengan jelas. Tidak jauh dari rumah korban kemudian saksi dan laki-laki bisu menuju rumah korban dan memberi syarat menunjuk rumah korban dan melihat pintu sudah terbuka.
Kemudian datang pemilik rumah dan ternyata barang-barang sudah tidak ada ada lagi di tempat semula. Selanjutnya korban katakan kepada suaminya, bahwa saja pelaku yang membawa barang berupa tabung gas dan gitar tadi dilihat adalah Rian.
Setelah itu dilakukan penangkapan pada Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Jermal 15, Kecamatan Medan Denai. Penangkapan terhadap tersangka Rian, selanjutnya dibawa ke kantor polisi Polsek Medan Area guna untuk dilakukan proses penyidikan dan diserahkan kepada penyidik pembantu. "Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun," tandas mantan Kapolsek Tanjung Morawa ini.