Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Kejaksaan Negeri Asahan memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi dengan 168 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kajari Asahan melalui Kasi Barang Bukti (BB) Kejaksaan Negeri Asahan, Sulistiyohadi menjelasakan pemusnahan barang bukti dengan cara di blender dan dibakar berupa sabu seberat 427,61 gram, ganja seberat 154,8 gram dan ekstasi seberat 8,36 gram.
“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan agar barang bukti tidak disalahgunkan oleh pihak kami, maka itu segera secepatnya dimusnahkan,” ungkap Sulistiyohadi di hadapan wartawan usai melakukan pemusnahan di halaman Kejari setempat, Jumat (04/03/2022).
Pemusnahan disaksikan oleh pihak, Polres Asahan, PN Kisaran, Dinas Kesehatan, BNNK Asahan dan pihak lainnya.