Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Padang Sidimpuan. Aksi kekerasan terhadap Jeffry Barata Lubis (42), wartawan salah satu media terbitan Medan yang bertugas di Mandailing Natal (Madina), tidak boleh dibiarkan. Polisi didesak bertindak cepat menangkap pelaku dan otak intelektual pengeroyokan.
"Kita turut turut mengecam kekerasan terhadap wartawan dari aksi premanisme. Ini tidak boleh dibiarkan," ujar Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tabagsel, Sukri Falah Harahap, Sabtu (5/3/2022).
Informasi diperoleh menjelaskan bahwa aksi penganiayaan terhadap wartawan Jeffry Batara Lubis terjadi pada Jumat (4/3/2022), di Coffee Shop kawasan Panyabungan sekitar pukul 19.30 WIB. Diduga pelakunya sejumlah oknum dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Madina.
Penganiayaan diduga kuat terkait pemberitaan tambang emas illegal di Kabupaten Madina, yang belakangan kerap diberitakan media di Kabupaten Madina.
Akibat penganiayaan itu, Jeffry mengalami bengkak di pelipis wajah dan mengalami luka-luka di kaki. Jeffry bersama sejumlah wartawan sudah melaporkan tindakan pemukulan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madina.
Menurut Sukri Falah, upaya pembungkaman pers mengungkap suatu kebenaran sangat tidak dibenarkan. Jurnalis adalah profesi mulia yang dilindungi undang-undang.
Jika keberatan dengan pemberitaan di media, ada mekanisme hak jawab sebagaimana diatur UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bukan main brutal dengan melakukan tindakan kriminal terhadap wartawan.
Sekretaris PWI Tabagsel, Ikhwan Nasution menambahkan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokrasi, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaiman tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 harus dijamin.
Menurutnya, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
BACA JUGA: Dugaan Berita Tambang Ilegal di Madina, Wartawan Dikeroyok Anggota Ormas
Ia menjelaskan, penganiayaan terhadap wartawan Jeffry Batara Lubis sudah tidak lagi mencerminkan bahwa negara ini sebagai negara hukum yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Oleh karena itu polisi harus bertindak cepat dan melaksanakan amanat nota kesepahaman antara dewan pers dengan kepolisian negara republik Indonesia Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 Nomor :B//.15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
"Kasus kekerasan terhadap jurnalis bukan pertama kali terjadi. Kejadian seperti ini sangat kita sayangkan. Semoga polisi segera bertindak dan memberikan keadilan terhadap kasus ini. Kalau tidak polisi juga patut kita curigai tidak lagi bersikap netral," ujarnya.
Dia juga berharap wartawan di Mandailing Natal tetap kompak, solid, jangan terpecah apalagi diadu domba. "Kita kuat ketika kita bersatu, dan lemah ketika bercerai berai, ayo kawal kasus ini sampai keadilan benar-benar terungkap," tandas Ikhwan.