Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masalah administrasi menjadi salah satu kendala yang menyebabkan 5 anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara terpilih periode 2022-2026 belum dapat dilantik sampai saat ini. Padahal Surat keputusan (SK) mereka telah terbit.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Sumut, Kaiman Turnip, mengatakan salah satu komisioner terpilih yakni Abdul Haris belum belum mengajukan pengunduran diri dari jabatan publik yang sedang dijabatnya.
"Itu kan masih di Biro Hukum, sudah terbit (SK) ya. Tapi kan belum bisa dieksekusi karena ada persyaratan yang belum selesai," ujar Kaiman menjawab wartawan di Medan, Selasa (08/03/2022).
Adapun 5 nama calon anggota KIP Sumut terpilih yakni Cut Alma, Abdul Haris, Dedy Ardiansyah, Edy Syahputra dan Muhammad Syafii Sitorus. Penetapan 5 nama calon anggota KIP Sumut terpilih oleh Komisi A DPRD Sumut pada 23 November 2021 lalu.
Kaiman mengatakan saat ini Abdul Haris masih memegang jabatan di salah satu lembaga. Menurutnya, jabatan itu harus dilepas agar dapat dilantik menjadi anggota KIP Sumut.
"Kita minta dari dia, karena dia kan pejabat publik, karena kan saya baru di sini. Nanti kita lihat dulu, diskusi kan dulu," ungkapnya.
"Dia kalau gak salah ada jabatan beberapa, di situ disebutkan ada jabatan publik, nah dia kan ada beberapa jabatan jadi harus mundur, nah itu aja," lanjut Kaiman.
Sejauh ini Kaiman mengaku belum menerima surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan publik yang masih dipegang Abdul Haris Nasution. Apabila sudah bersedia mengundurkan diri maka pihaknya tinggal meminta jadwal dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melakukan pelantikan.
"Sebenarnya udah, tinggal dorongan dari kawan-kawan yang lain. Sudah gak ada masalah baru dilantik," tuturnya.
Abdul Haris sendiri tercatat sebagai Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum dan juga dosen tetap non PNS di Universitas Sumatera Utara (USU).
Untuk jabatan Ketua LKBH Abdul Haris telah mengajukan pengunduran diri. Tapi tidak dengan jabatan dosen tetap non PNS.
Selain Abdul Haris, Cut Alma juga tercatat sebagai dosen tetap di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Medan. Hanya saja Cut Alma telah mengajukan pengunduran diri dan disetujui oleh rektor di PTS tersebut.