Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penerimaan bruto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) hingga Februari mencapai Rp 4,32 triliun dan penerimaan netto Rp 3,68 triliun atau sekitar 20,8% dari target sepanjang tahun Rp 17,69 triliun. Kinerja penerimaan itu dibeberkan Kakanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi dalam siaran persnya yang diterima Selasa (8/3/2022).
Penerimaan tersebut mencatatkan pertumbuhan secara neto sekitar 93,85 persen dan dari sisi penerimaan bruto bertumbuh 32,6 persen. Kinerja penerimaan itu menempatkan Kanwil DJP Sumut I bertengger di peringkat pertama dari seluruh Kanwil DJP secara nasional.
Disebutkan, penerimaan pajak nasional sampai dengan Februari 2022 yakni penerimaan bruto Rp 244,29 triliun dan peneraan neto Rp 208,18 triliun atau mencapai 16,46% dari target pajak tahun 2022 sebesar Rp 1.265 triliun.
Mencermati perkembangan penerimaan itu, Eddi Wahyudi optimis dapat melampau target penerimaan pada akhir tahun ini.
“Apabila Kanwil DJP Sumut I terus berkinerja extra seperti pada Januari-Februari ini, maya yakin harapan Kanwil DJP Sumut I mencapai target penerimaan 2022 akan terwujud,” ujar Eddi.
Eddi Wahyudi menyebutkan, perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh hingga Senin (7/3/2022), jumlah SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan sebanyak 87.318 SPT.
Pelaporan SPT masih lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun silam. Pada Februari tahun 2021 jumlah DPT yang sudah dilaporkan sebanyak 105.223 SPT, jadi terdapat penurunan 17.905 SPT atau masih sekotar 82,98% dari tahun lalu.
Menyikapi hal ini, Eddi Wahyudi mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2021 tepat waktu. Kemudiam pihaknya melakukan sistem jemput bola dengan cara membuka Pojok Pajak di berbagai tempat untuk memudahkan wajib pajak melaporkan SPT.
“Saat ini kami telah membuka Pojok-pojok Pajak diantaranya di Mall Deli Park, di Mall Sun Plaza, di Mall Centre Point dan tempat-tempat lain. Selain itu apabila wajib pajak membutuhkan asistensi pengisian SPT Tahunan 2021, petugas kami juga mengadakan Kelas Pajak secara online pada jadwal-jadwal tertentu, serta juga melibatkan teman-teman Relawan Pajak.” ujar Eddi.
Eddi menyampaikan, “Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berahirnya tahun pajak”.
Selain membuka pojok pajak untuk asistensi pelaporan SPT Tahunan, DJP juga membuka layanan luar dan di kantor-kantor pajak untuk helpdesk Program Pengampunan Sukarela (PPS) dan Pelaporan SPT. Disamping juga pelayanan pelaporan secara online yang telah ada di Website DJP laman pajak.go.id.
Eddi menjelaskan, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
Program Pengungkapan Sukarela ini sudah dibuka mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Eddi Wahyudi juga memberikan informasi mengenai data statistik PPS, “Hingga hari Senin (7/3/2022) jumlah pajak penghasilan yang berhasil kami kumpulkan dari PPS Rp 123,76 miliar dari 903 WP. Kami optimis, pada periode waktu tersisa hingga akhir Juni 2022, Kanwil DJP Sumut I dapat menjadi motor penggerak PPS sebagaimana yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan dalam acara Roadshow UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 4 Februari 2022 lalu.”
Di samping jumlah PPh, Nilai Harta Bersih yang dilaporkan hingga saat ini sebesar Rp 1.268,44 miliar. Hal itu bersumber dari deklarasi Dalam Negeri Rp 1.069,34 miliar, Repatriasi Rp 15,47 miliar, Investasi Dalam Negeri Rp 95,09 miliar, Investasi Repatriasi Rp 19,46 miliar dan Deklarasi Luar Negeri Rp 69,07 miliar.