Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Kejaksaan Negeri Langkat, Rabu (9/3/2022) memusnahkan barang bukti dan barang rampasan sebanyak 119 perkara, dengan cara membakarnya sampai hangus menjadi debu.
Pemusnahan dilakukan langsung Kepala Kejari Langkat, Muttaqin Harahap SH MH didampingi As'ad Rahim Lubis SH MH selalu Ketua Pengadilan Negeri Stabat.
"Pemusnahan barang bukti perkara pidum Kejari Langkat sebanyak 119 perkara tersebut terdiri dari perkara narkotika berupa ekstasi 5 butir, ganja 19,76 gram, sabu -sabu 164,75 gram, 9 perkara oharda dan 7 perkara kamtibum," kata Muttaqin Harahap.
Disebutkannya, bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti tersebut.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti itu.
"Bahwa barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu - sabu dimusnahkan dengan cara di bakar sampai tidak dapat dipergunakan lagi. Dan barang bukti senjata tajam di musnahkan dengan cara di potong sampai tidak dapat dipergunakan lagi," sebutnya.