Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Pergerakan penumpang di Bandara Kualanamu pasca ditetapkannya surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri masih normal dan sepi.
"Sejauh ini masih sepi, belum ada peningkatan pergerakan penumpang, mungkin masih baru dan belum diketahui masyarakat," kata Humas PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar Rabu (9/3) kepada wartawan.
Data yang dimiliki PT Angkasa Pura yakni pergerakan penumpang datang dan pergi sekitar 9 ribuan penumpang sejak kemarin di sosialisasikan, Selasa (8/3/2022).
Sebelumnya, PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa Pandemi COVID 19 yang berlaku efektif Selasa, 8 Maret 2022.
Oleh karena itu, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.
Namun, bagi penumpang rute domestik yang masih mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.