Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Mulai keberangkatan hari ini, penumpang Kereta Api (KA) Antar Kota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
"KAI selalu mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata Vice President PT KAI Divre I Sumut, Yuskal Setiawan, Rabu (9/3/2022).
Yuskal mengatakan, untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Secara rinci persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Antar Kota dan Lokal terbaru antar kota adalah telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2, surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan bagi penumpang dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Kemudian penumpang usia di bawah enam tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Untuk syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi adalah penumpang
wajib divaksin minimal dosis pertama, kecuali anak usia di bawah enam tahun. Penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya," tegas Yuskal.
Selain itu, sesuai SE Kemenhub Nomor 25, kapasitas angkut KA Antar Kota adalah maksimum 100%. Begitupun, pelanggan tetap wajib mematuhi prokes secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.
PT KAI Divre I Sumut sendiri sampai kemarin (8 Maret 2022) telah mengangkut 251.899 pelanggan, terdiri dari 203.776 pelanggan KA Lokal serta 48.123 pelanggan KA Antar Kota. PT KAI Divre I Sumut juga masih menyediakan 6 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 yaitu Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat, Tebing Tinggi, serta Mambangmuda.
"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," kata Yuskal.