Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), menghentikan tuntutan terhadap dua perkara yang terjadi dalam lingkup lingkungan terdekat. Penerapan restorative justice (keadilan restoratif) dilakukan setelah kedua pihak sepakat berdamai.
Kedua perkara tersebut adalah pertengkaran suami istri yang berujung tindak kekerasan dalam rumah tangga KDRT dan perselisihan antar tetangga yang berujung pada penganiayaan. Kedua perkara ini berawal dari permasalahan sepele.
"Setelah difasilitasi oleh masing-masing JPU nya, para pihak dalam kedua perkara ini sepakat berdamai, sehingga kita menghentikan penuntutannya berdasarkan restorative justice," kata Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua kepada wartawan, Rabu (9/3/2021).
Jefri mengatakan kedua perkara itu itu ialah perkara KDRT dengan tersangka Pendi Sianturi dan perkara penganiayaan dengan tersangka Muhammad Halomoan Harahap. Setelah penghentian tuntutan keduanya kemudian dibebaskan dari tahanan di Lapas Rantauprapat.
Jefri menyebut ketetapan mengenai penghentian tuntutan ini dikeluarkan setelah permohonannya disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Permohonan itu diajukan setelah para pihak dalam kedua perkara berdamai pada tanggal 23 dan 25 Februari lalu.
"Kedua perkara ini sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pendekatan restorative justice terhadap prosesnya. Karena itu setelah ada perdamaian kita segera ajukan permohonan ke Kejati dan telah disetujui," ucap Jefri.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Labuhanbatu Firman Simorangkir menjelaskan pangkal persoalan kedua perkara ini sebenarnya merupakan masalah yang sepele. Namun kerap ditemui dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam perkara KDRT, Firman mengatakan pemukulan oleh tersangka Pendi Sianturi terhadap istrinya dilakukan setelah dia merasa tidak dihargai karena panggilannya dari luar rumah diacuhkan oleh istrinya. Sementara istrinya beralasan tidak mendengar panggilan tersebut sehingga tidak mematuhinya.
"Tersangka Pendi Sianturi berulangkali memanggil dari luar rumah namun tidak didengar istrinya yang berada didalam rumah. Karena merasa tidak dihargai, dia kemudian melakukan pemukulan," kata Firman.
Sedangkan dalam perkara penganiayaan, kekerasan dilakukan oleh tersangka Muhammad Halomoan Harahap terhadap korban Dedi Ahmad yang merupakan tetangga ayahnya. Kekerasan itu bermula dari pemasangan plastik (bekas spanduk) yang dilakukan korban di dinding rumahnya guna menghalau masuknya air hujan.
Namun pemasangan plastik ini mendapat keberatan dari tersangka karena menurut nya malah merugikan rumah orangtuanya. Akibatnya pertentangan diantara keduanya pun terjadi yang berujung dengan pemukulan oleh tersangka terhadap korban.
"Tindak pidana tersebut terjadi karena adanya keberatan tersangka terhadap saksi korban yang memasang spanduk dari plastik di dinding rumahnya yang satu dinding dengan rumah orang tuanya. Keberatannya ini kemudian berujung pada pemukulan yang dilakukan tersangka terhadap saksi korban," ujar Firman.