Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Medan Barat kembali bekuk seorang pria pelaku jambret ponsel di Jalan Langgar, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
Pelaku dimaksud adalah Leo Martin alias Margel (24) warga Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur. Sedangkan dua penadahnya adalah Dedi Syahputra (37) warga Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan Ade Rohliana Sianturi (33) warga Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Sementara yang menjadi korban jambret adalah Fifi Pastricia Ritonga (17) warga Pasar Sipiongot Padang Lawas Utara. Korban kehilangan handphone Android Merk Vivo tipe Y-15 pro warna merah.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi melalui Kanit Reskrim Iptu Sondi membenarkan telah mengamankan pelaku jambret dan penadahnya.
"Korban dijambret pada Sabtu, 5 Maret 2022 sekira pukul 09.15 WIB di Jalan Kelonel Yos Sudarso, No 166 A, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat," ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Sondi, Kamis (10/3/2022).
Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Medan Barat. "Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim.