Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Kejaksaan Negeri Samosir melalui Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Yunus Abdi, menyampaikan, pihak Kejaksaan Negeri Samosir telah membentuk satgas pemberantasan mafia tanah dan pupuk bersubsidi.
Pembentukan itu berdasarkan surat edaran Jaksa Agung Republik Indonesia dan perintah Jaksa Agung kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia terkait mafia tanah, dan pupuk.
"Benar, sesuai dengan surat keputusan No.Kep.04/L.2.33.2/Dek.4/01/2022 tertanggal 18 Januari 2022, maka Kejaksaan Negeri Samosir membentuk tim pemberantasan mafia tanah dan pupuk," kata Tulus.
Tim satgas ini diharapkan dapat melaksanakan tugas untuk melakukan pemberantasan mafia tanah dan pupuk secara optimal, baik preventif maupun represif melalui pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
"Yang pasti pelaksanaan pemberantasan Mafia Tanah dan Pupuk dilakukan dengan mengkedepankan profesionalisme, integritas, dan objektivitas, termasuk juga praktik Mafia Tanah dan Pupuk yang melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum, Penyelenggara Negara, dan atau Pemangku Kebijakan (Stake Holder)," tegas Tulus.